Kamis, 01 Oktober 2015

PRINSIP - PRINSI ETIS DAN EUTHANASIA

Prinsip-Prinsip Etis

1 Autonomy
Dalam hal ini pasien dapat menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana
yang mereka pilih.
cth : informed consent

2 Berbuat Baik
Disini perawat harus melakukan hal yang baik dengan mencegah kesalahan yang terjadi,
dalam hal ini perawat harus bekerja secara baik sesuai dengan standar pelayanannya.
cth : Perawat melakukan tindakan sesuai dengan SOP.


3 Keadilan
Disini perawat harus bekerja secara benar sesuai hukum, dalam hal ini perawat harus
bekerja dengan adil, pelayanannya harus sama tidak membeda-bedakan antara pasien
yang berstatus ekonomi di atas maupun yang di bawah.

4 Tidak Merugikan
Prinsipnya disini perawat tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik

5 kejujuran
Disini perawat harus menyampaikan kebenaran informasi yang di berikan harus akurat
khompensif dan objektif .

6 Menepati janji
Perawat harus memiliki komitmen menepati janji dan menghargai komitmen kepada
orang lain.

7 Kerahasiaan
Kerahasiaan klien harus di jaga atau privasi klien jangan di bicarakan kepada orang
yang tidak bersangkutan.
cth : diskusi/membicarakan kondisi klien dengan teman sejawat.

8 Akuntabilitasi/tanggung jawab
Perawat harus bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan.


Kesimpulannya  : Disini kita sebagai perawat harus melaksanakan tugas dengan baik dan
benar sesuai dengann prinsip-prinsip etis yang telah di tulis di atas, karena jika kita tidak
melaksanakan tugas dengan benar dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etis maka kita
bukan disebut perawat yang berkompeten, profesional atau bisa di bilang masih belum layak
menjadi seorang perawat.


Definisi Eutanasia

Eutanasia berasal dari bahasa yunani yang artinya baik, dan thanatos yang berarti
kematian, adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara
yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal,
biasanya cara memberikan suntikan yang mematikan.

Macam-macam Eutanasia
-Agresif
-Non agresif

1 Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk
mengakhiri hidup seseorang(pasien) yang dilaukukan secara medis. Biasanya dilakukan
dengan penggunaan obat-obatan yang bekerja cepat dan mematikan.

Euthanasia aktif terbagi menjadi dua golongan :
a.  Euthanasia aktif  lansung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien.  Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.

b.  Euthanasia aktif tidak langsung, yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa resiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien.  Misalnya mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.

2.  Euthanasia Pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan. Dilihat dari orang yang membuat keputusan, Euthanasia ini dibagi:
-  Voluntary Euthanasia: permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak menunjang.
- Involuntary Euthanasia;  keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang menderita sindroma tay sachs.  Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab.

Negara yang mengijinkan Euthanasia adalah :
-  Belanda
-  Belgia
-  Australia
-  Amerika
-  Swiss
-  Inggris

Berdasarkan hukum di Indonesia tidak menyetujui tindakan Euthanasia.  Karena dianggap tidak sesuai dengan agama.

Terima kasih telah membaca blog saya.

Jesus Blesses U